Ibadah

Panduan Lengkap Thaharah: Wudhu, Tayammum, Mandi Wajib (Tata Cara & Syarat Sah)

Panduan Lengkap Thaharah Wudhu, Tayammum, Mandi Wajib (Tata Cara & Syarat Sah)

MUSLIMUP.ID – Thaharah (الطهارة) secara bahasa berarti bersih atau suci. Dalam istilah syariat Islam, thaharah adalah bersuci dari hadats (kondisi tidak suci secara ritual) dan najis (kotoran fisik yang menghalangi sahnya ibadah). Thaharah merupakan syarat sah untuk melaksanakan berbagai ibadah penting, terutama shalat. Tanpa thaharah yang benar, ibadah seperti shalat tidak akan diterima.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran (QS. Al-Maidah: 6) yang menjelaskan dasar pensyariatan wudhu, mandi wajib, dan tayamum. Memahami panduan thaharah yang benar adalah kewajiban setiap Muslim. Artikel ini akan mengupas tuntas tiga bentuk thaharah utama: Wudhu, Mandi Wajib (Ghusl), dan Tayammum.

Wudhu (الوضوء)

Wudhu adalah cara bersuci dari hadats kecil dengan membasuh atau mengusap anggota badan tertentu menggunakan air suci dan mensucikan (air mutlak) dengan niat khusus.

Syarat Sah Wudhu:

Agar wudhu dianggap sah, beberapa syarat harus terpenuhi:

  1. Islam: Pelakunya beragama Islam.

    Panduan Puasa Sunnah: Niat dan Keutamaan (Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, Daud, Arafah, Asyura)

  2. Tamyiz: Sudah dapat membedakan mana yang baik dan buruk (umumnya usia 7 tahun ke atas).

  3. Air Suci dan Mensucikan: Menggunakan air mutlak (seperti air hujan, air sumur, air sungai) yang tidak terkena najis atau berubah sifatnya karena tercampur sesuatu yang bukan air.

  4. Tidak Ada Penghalang: Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit anggota wudhu (seperti cat tebal, lem, getah, kutek kuku non-permeabel).

  5. Mengetahui Fardhu Wudhu: Paham mana saja bagian yang wajib dibasuh/diusap.

  6. Tidak dalam Keadaan Hadats Besar: Jika sedang berhadats besar (junub, haid, nifas), wajib mandi wajib terlebih dahulu.

    Pentingnya Niat dalam Islam: Fondasi Utama Diterimanya Ibadah

Rukun (Fardhu) Wudhu:

Rukun adalah bagian inti yang jika salah satunya ditinggalkan, wudhu menjadi tidak sah.

  1. Niat: Berniat dalam hati saat pertama kali membasuh bagian wajah. Contoh lafaz niat (dilafazkan sunnah, wajib di hati): Nawaitul wudhuu-a lirof’il hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta’aalaa (Aku niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta’ala).

  2. Membasuh Seluruh Wajah: Dari batas tumbuhnya rambut di dahi hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.

  3. Membasuh Kedua Tangan hingga Siku: Memastikan seluruh bagian tangan, termasuk sela-sela jari dan bagian belakang siku, terbasuh air.

  4. Mengusap Sebagian Kepala: Minimal mengusap sebagian kecil rambut atau kulit kepala dengan air.

    Ada Tiga Tingkatan Puasa, Ketahui di Tingkat Mana Puasa Kita?

  5. Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki: Memastikan seluruh bagian kaki, termasuk sela-sela jari dan tumit, hingga kedua mata kaki terbasuh air.

  6. Tertib: Melakukan rukun-rukun di atas secara berurutan.

Tata Cara Wudhu yang Sempurna (Termasuk Sunnah):

  1. Menghadap Kiblat (jika memungkinkan).

  2. Membaca Basmalah (“Bismillahirrahmanirrahim”).

  3. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan sebanyak 3 kali.

  4. Berkumur-kumur (madhmadhah) sebanyak 3 kali.

  5. Memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya (istinsyaq dan istintsar) sebanyak 3 kali.

  6. Niat bersamaan saat mulai membasuh wajah.

  7. Membasuh seluruh wajah sebanyak 3 kali.

  8. Membasuh tangan kanan hingga siku sebanyak 3 kali, dahulukan yang kanan.

  9. Membasuh tangan kiri hingga siku sebanyak 3 kali.

  10. Mengusap sebagian atau seluruh kepala sebanyak 1 kali (sunnahnya seluruh kepala).

  11. Mengusap kedua telinga (bagian luar dan dalam) sebanyak 1 kali dengan air baru (bukan sisa air kepala).

  12. Membasuh kaki kanan hingga mata kaki sebanyak 3 kali, dahulukan yang kanan.

  13. Membasuh kaki kiri hingga mata kaki sebanyak 3 kali.

  14. Melakukan semua basuhan secara berkesinambungan (muwalat), tidak terputus lama.

  15. Berdoa setelah wudhu.

Sunnah-sunnah Wudhu:

Selain yang disebutkan dalam tata cara di atas, beberapa sunnah lainnya:

  • Bersiwak (menggosok gigi) sebelum wudhu.

  • Melebihkan basuhan sedikit di atas batas wajib (misal di atas siku atau mata kaki).

  • Menggosok anggota wudhu saat membasuhnya.

  • Tidak berlebihan dalam menggunakan air.

  • Tidak berbicara saat berwudhu (kecuali perlu).

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu:

  1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul/dubur), seperti kentut, kencing, buang air besar.

  2. Hilangnya akal karena tidur nyenyak (tidak menetap pantatnya), pingsan, mabuk, atau gila.

  3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa penghalang.

  4. Menyentuh kemaluan (qubul/dubur) sendiri atau orang lain dengan telapak tangan bagian dalam tanpa penghalang.

Mandi Wajib (Ghusl / Mandi Junub – الغسل)

Mandi wajib adalah cara bersuci dari hadats besar dengan meratakan air suci mensucikan ke seluruh tubuh dengan niat khusus.

Penyebab Mandi Wajib:

Seseorang wajib mandi jika mengalami salah satu kondisi berikut:

  1. Keluar Mani: Baik karena mimpi basah, rangsangan, atau sebab lain, baik pada laki-laki maupun perempuan.

  2. Berhubungan Suami Istri (Jima’): Meskipun tidak sampai keluar mani, bertemunya dua kemaluan mewajibkan mandi bagi keduanya.

  3. Haid (Menstruasi): Setelah darah haid berhenti.

  4. Nifas: Setelah darah nifas (pasca melahirkan) berhenti.

  5. Melahirkan (Wiladah): Baik secara normal maupun caesar.

  6. Meninggal Dunia: Orang yang meninggal dunia (selain mati syahid) wajib dimandikan oleh orang yang hidup.

  7. Masuk Islam: Bagi orang kafir yang masuk Islam (terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai wajib atau sunnahnya, namun sangat dianjurkan).

Syarat Sah Mandi Wajib:

Sama seperti syarat sah wudhu (Islam, Tamyiz, Air suci mensucikan, Tidak ada penghalang), namun berlaku untuk seluruh tubuh.

Rukun (Fardhu) Mandi Wajib:

  1. Niat: Berniat dalam hati saat pertama kali air mengenai bagian tubuh. Contoh lafaz niat: Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aalaa (Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Ta’ala). Niat disesuaikan dengan penyebabnya (misal: niat mandi karena haid, nifas, junub).

  2. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh: Memastikan air mengenai seluruh kulit luar tubuh, rambut (termasuk pangkalnya), lipatan-lipatan kulit (ketiak, belakang lutut, sela jari kaki), dan bagian tubuh yang terlihat lainnya, termasuk area kemaluan luar.

Tata Cara Mandi Wajib yang Sempurna (Termasuk Sunnah):

  1. Membaca Basmalah.

  2. Niat mandi wajib.

  3. Membasuh kedua telapak tangan 3 kali.

  4. Membersihkan kemaluan dan area sekitarnya dari kotoran atau najis (jika ada) dengan tangan kiri.

  5. Mencuci tangan kiri dengan sabun atau tanah setelah membersihkan kemaluan.

  6. Berwudhu seperti wudhu untuk shalat (boleh mengakhirkan basuhan kaki hingga selesai mandi).

  7. Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali sambil menyela-nyela pangkal rambut hingga kulit kepala basah.

  8. Mengguyur air ke seluruh tubuh bagian kanan, mulai dari pundak hingga ujung kaki.

  9. Mengguyur air ke seluruh tubuh bagian kiri, mulai dari pundak hingga ujung kaki.

  10. Menggosok seluruh badan, terutama bagian lipatan dan tersembunyi.

  11. Memastikan air rata mengenai seluruh tubuh.

  12. Jika wudhu tadi belum membasuh kaki, basuhlah kaki sekarang.

Sunnah-sunnah Mandi Wajib:

  • Menghadap Kiblat.

  • Membaca Basmalah.

  • Berwudhu sebelum mandi.

  • Mendahulukan bagian kanan.

  • Menggosok badan.

  • Melakukan secara berkesinambungan (muwalat).

  • Tidak berlebihan air.

Tayammum (التيمم)

Tayammum adalah cara bersuci pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak ada air atau tidak dapat menggunakan air karena alasan syar’i, dengan menggunakan debu (tanah) yang suci.

Sebab Dibolehkannya Tayammum:

  1. Tidak Ada Air: Setelah berusaha mencari namun tidak menemukan air yang cukup untuk bersuci.

  2. Sakit atau Luka: Khawatir sakitnya bertambah parah atau memperlambat kesembuhan jika menggunakan air.

  3. Air Sangat Dingin: Jika penggunaan air dingin dapat membahayakan kesehatan dan tidak ada cara memanaskannya.

  4. Air Hanya Cukup untuk Minum: Air yang ada dibutuhkan untuk menyambung hidup (diri sendiri atau makhluk hidup lain yang dimuliakan).

  5. Ada Penghalang: Ada bahaya (musuh, binatang buas) yang menghalangi untuk mendapatkan air.

Syarat Sah Tayammum:

  1. Ada Sebab yang Membolehkan: Salah satu alasan di atas terpenuhi.

  2. Sudah Masuk Waktu Shalat: Tayammum dilakukan ketika waktu shalat telah tiba.

  3. Sudah Berusaha Mencari Air: Bagi yang tidak menemukan air.

  4. Menghilangkan Najis Terlebih Dahulu: Jika ada najis di badan, harus dihilangkan dulu semampunya.

  5. Menggunakan Debu yang Suci: Menggunakan tanah atau debu yang suci, berdebu (bukan lumpur basah), dan tidak musta’mal (belum digunakan untuk tayammum sebelumnya) atau tercampur najis/tepung/kapur.

  6. Mengetahui Tata Cara Tayammum.

  7. Satu Tayammum untuk Satu Shalat Fardhu: Tayammum hanya sah untuk satu kali shalat fardhu (namun boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah setelahnya selama belum batal).

Rukun (Fardhu) Tayammum:

  1. Memindahkan Debu: Menempelkan telapak tangan ke debu/tanah yang suci.

  2. Niat: Berniat dalam hati saat mengusap wajah. Contoh lafaz niat: Nawaitut tayammuma listibaahatish sholaati fardhol lillaahi ta’aalaa (Aku niat tayamum agar diperbolehkan shalat, fardhu karena Allah Ta’ala).

  3. Mengusap Wajah: Meratakan debu ke seluruh wajah dengan kedua telapak tangan setelah tepukan pertama.

  4. Mengusap Kedua Tangan hingga Siku: Menempelkan lagi telapak tangan ke debu yang berbeda, lalu mengusapkan ke tangan kanan hingga siku, kemudian tangan kiri hingga siku.

  5. Tertib: Melakukan secara berurutan.

Tata Cara Tayammum:

  1. Siapkan debu yang suci di tempat yang bersih.

  2. Menghadap Kiblat dan membaca Basmalah.

  3. Niat tayamum.

  4. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yang suci dengan jari-jari direnggangkan.

  5. Meniup debu yang berlebihan di telapak tangan (jika terlalu tebal) atau menepuk-nepuk ringan kedua telapak tangan.

  6. Mengusapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah secara merata (cukup satu kali usapan).

  7. Menepukkan lagi kedua telapak tangan ke debu di tempat yang berbeda dari tepukan pertama.

  8. Meniup atau mengurangi debu yang berlebihan.

  9. Mengusapkan telapak tangan kiri ke seluruh lengan kanan hingga siku, lalu memutar hingga bagian dalam lengan terusap.

  10. Mengusapkan telapak tangan kanan ke seluruh lengan kiri hingga siku, lalu memutar hingga bagian dalam lengan terusap.

  11. Usahakan merata dan dilakukan secara tertib.

Hal-hal yang Membatalkan Tayammum:

  1. Semua hal yang membatalkan wudhu.

  2. Melihat atau Menemukan Air: Jika alasan tayamum adalah ketiadaan air, maka tayamum batal ketika air ditemukan sebelum memulai shalat (atau di tengah shalat menurut sebagian pendapat).

  3. Hilangnya Uzur (Alasan): Jika alasan tayamum adalah sakit, lalu sembuh sebelum shalat, maka tayamumnya batal.

  4. Murtad: Keluar dari agama Islam.

Thaharah adalah pondasi penting dalam ibadah seorang Muslim. Memahami dan melaksanakan panduan thaharah (Wudhu, Mandi Wajib, dan Tayammum) dengan benar sesuai tuntunan syariat adalah kunci diterimanya amal ibadah kita, khususnya shalat. Pastikan setiap rukun dan syarat terpenuhi agar bersuci kita sah dan sempurna. Semoga panduan ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement