Haji dan Umroh

Panduan Lengkap Haji dan Umrah: Pengertian, Hukum, Syarat, & Keutamaan

Panduan Lengkap Haji dan Umrah Pengertian, Hukum, Syarat, & Keutamaan
Panduan Lengkap Haji dan Umrah Pengertian, Hukum, Syarat, & Keutamaan

MUSLIMUP.ID – Haji dan umrah, dua ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim di seluruh penjuru dunia. Lebih dari sekadar perjalanan fisik menuju tanah suci Mekkah dan Madinah, haji dan umrah adalah sebuah perjalanan spiritual mendalam, sebuah momentum untuk membersihkan hati, memperbarui niat, dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Allah SWT.

Namun, sebelum kita bergegas mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah ini, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa sebenarnya haji dan umrah itu? Bagaimana hukumnya dalam syariat Islam, dan mengapa keduanya memiliki keutamaan yang begitu besar? Mari kita kupas tuntas bersama dalam artikel ini, dengan merujuk pada sumber-sumber Islam yang valid dan terpercaya.

Pengertian Haji: Definisi Syar’i dan Rukun Islam

Secara etimologis, kata “haji” (حج) dalam bahasa Arab berarti al-qashdu (ﺍﻟﻘَﺼْﺪُ), yang bermakna “menuju” atau “mengunjungi”. Makna ini mengisyaratkan adanya tujuan yang jelas dan terarah dalam ibadah haji. Sementara itu, dalam pengertian syar’i, para ulama mendefinisikan haji sebagai berikut:

Mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah yang telah ditentukan oleh syariat, pada waktu yang telah ditetapkan, dan dengan tata cara tertentu, serta memenuhi syarat dan rukunnya, semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT.

Ibadah haji memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Ia merupakan salah satu dari lima rukun Islam, pilar-pilar utama yang menjadi fondasi agama kita. Rukun Islam lainnya adalah syahadat, shalat, zakat, dan puasa Ramadhan. Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ( istitha’ah ) ditegaskan secara jelas dalam Al-Quran, Surah Ali Imran ayat 97:

Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap di Arab Saudi

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Ayat ini menunjukkan bahwa haji adalah perintah Allah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat istitha’ah.

Pengertian Umrah: Ziarah ke Baitullah dan Ibadah Sunnah

Kata “umrah” (عمرة) secara bahasa berasal dari kata ziyarah (زِيَارَةٌ), yang berarti “berkunjung”. Dalam pengertian syar’i, umrah didefinisikan sebagai:

Mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan serangkaian ibadah, meliputi thawaf, sa’i, dan tahallul, dengan niat karena Allah SWT.

Hukum Umrah Wajib atau Sunnah? Ini Kata Imam Syafi’i dan Hanafi

Umrah sering disebut sebagai “haji kecil” karena memiliki beberapa kesamaan dengan ibadah haji, meskipun tidak semua ritual haji terdapat dalam umrah. Perbedaan mendasar antara haji dan umrah terletak pada waktu dan tempat pelaksanaan. Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Selain itu, ibadah wukuf di Arafah hanya terdapat dalam ibadah haji.

Hukum Haji dan Umrah dalam Syariat Islam

Para ulama dari berbagai madzhab telah membahas secara mendalam mengenai hukum melaksanakan haji dan umrah. Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai hukum keduanya:

  • Haji: Hukumnya adalah fardhu ain (wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat). Hal ini didasarkan pada dalil Al-Quran (QS. Ali Imran: 97) dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang shahih. Syarat wajib haji adalah Islam, baligh (dewasa), berakal, merdeka (bukan budak), dan istitha’ah (mampu). Istitha’ah mencakup kemampuan fisik, finansial, keamanan, dan adanya mahram bagi wanita yang ingin melaksanakan haji.

  • Umrah: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum umrah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umatnya untuk melaksanakan umrah. Meskipun demikian, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib, sebagaimana haji.

Keutamaan Haji: Penghapus Dosa, Jihad, dan Surga

Ibadah haji memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam. Di antara keutamaan-keutamaan tersebut adalah:

Sembilan Kiat Meraih Haji Mabrur

  • Penghapus Dosa: Rasulullah SAW bersabda, “Dari umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari [1773] dan Muslim [1349]). Hadis ini menunjukkan bahwa haji mabrur (haji yang diterima oleh Allah SWT) akan menghapus dosa-dosa yang telah lalu dan ganjarannya adalah surga.

  • Jihad di Jalan Allah: Haji dianggap sebagai salah satu bentuk jihad. Rasulullah SAW bersabda, “Jihadnya orang yang sudah tua, orang yang lemah, dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR. An-Nasa’i [2626]). Hadis ini menunjukkan bahwa haji dan umrah memiliki nilai yang sama dengan jihad di jalan Allah bagi mereka yang tidak mampu berjihad secara fisik.

  • Doa Dikabulkan: Tanah Suci Mekkah dan Madinah adalah tempat-tempat yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memperbanyak doa di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

  • Mendapatkan Keberkahan: Seluruh rangkaian ibadah haji dipenuhi dengan keberkahan dari Allah SWT.

Keutamaan Umrah: Penghapus Dosa dan Penghilang Kefakiran

Umrah juga memiliki keutamaan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan haji. Di antara keutamaan-keutamaan tersebut adalah:

  • Penghapus Dosa: Sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas (HR. Bukhari dan Muslim), umrah dapat menghapus dosa-dosa kecil yang dilakukan di antara dua umrah.

  • Menghilangkan Kefakiran: Rasulullah SAW bersabda, “Ikutkanlah antara haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi [810]). Hadis ini menunjukkan bahwa melaksanakan haji dan umrah secara berurutan dapat menghilangkan kefakiran dan membersihkan diri dari dosa-dosa.

  • Mendapatkan Ketenangan Hati dan Kedamaian Batin: Ibadah umrah memberikan ketenangan dan kedamaian batin bagi setiap muslim yang melaksanakannya dengan ikhlas.

Panggilan Suci Menuju Ridha Ilahi

Sahabat Muslim yang budiman, haji dan umrah adalah dua ibadah yang sangat istimewa dan memiliki keutamaan yang luar biasa dalam agama Islam. Keduanya merupakan panggilan suci dari Allah SWT untuk mengunjungi rumah-Nya, membersihkan diri dari dosa-dosa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta meraih keberkahan dan ridha-Nya.

Jika Anda telah diberikan kemampuan ( istitha’ah ) oleh Allah SWT, janganlah menunda-nunda untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Segera persiapkan diri Anda dengan sebaik-baiknya, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun finansial. Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan langkah kita semua untuk dapat berziarah ke Baitullah dan meraih haji mabrur serta umrah yang maqbul. Aamiin ya rabbal ‘alamin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement