Fiqih Wanita Muslimah

Batasan Aurat Wanita Muslimah Beserta Dalilnya dalam Islam

Batasan Aurat Wanita Muslimah Beserta Dalilnya dalam Islam

MUSLIMUP.ID – Islam adalah agama yang sangat memuliakan wanita. Salah satu bentuk pemuliaan dan perlindungan tersebut adalah adanya syariat mengenai kewajiban menutup aurat. Memahami batasan aurat wanita Muslimah secara benar adalah langkah fundamental bagi setiap Muslimah untuk menjalankan perintah Allah SWT, menjaga kehormatan diri, dan meraih ketakwaan. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai batasan aurat bagi wanita dalam Islam, disertai dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai landasannya.

Apa Itu Aurat?

Secara bahasa, ‘aurat’ (عورة) dapat berarti celah, aib, atau sesuatu yang membuat malu jika terlihat. Secara istilah syar’i, aurat adalah bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain yang tidak berhak melihatnya, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Menutup aurat bukan sekadar tradisi atau budaya, melainkan sebuah bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.

Batasan Aurat Wanita Muslimah: Mana yang Wajib Ditutup?

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, berdasarkan dalil-dalil yang kuat, sepakat bahwa terdapat batasan aurat yang berbeda bagi wanita tergantung pada situasi dan siapa yang melihatnya. Namun, batasan yang paling sering dibahas dan menjadi standar umum adalah aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dan aurat saat melaksanakan shalat.

Batasan Aurat Wanita di Hadapan Non-Mahram dan Saat Shalat

Menurut pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama) dari berbagai mazhab fikih, batasan aurat wanita Muslimah yang merdeka (bukan budak) di hadapan laki-laki ajnabi (non-mahram) dan ketika melaksanakan shalat adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Ini berarti, seorang Muslimah wajib menutupi:

Doa Istri Firaun kepada Allah SWT

  1. Seluruh rambut dan kepalanya.

  2. Leher dan dadanya.

  3. Lengan tangannya (selain telapak tangan).

  4. Seluruh badannya.

  5. Kakinya hingga mata kaki (bahkan sebagian ulama memasukkan telapak kaki sebagai aurat yang juga wajib ditutup di hadapan non-mahram).

    Panduan Lengkap Haid, Nifas, dan Istihadhah: Durasi, Larangan, & Mandi Wajib bagi Muslimah

Pengecualian untuk wajah dan telapak tangan didasarkan pada dalil-dalil yang akan disebutkan di bawah, serta karena keduanya seringkali dibutuhkan untuk berinteraksi dan melakukan aktivitas sehari-hari.

Batasan Aurat Wanita di Hadapan Mahram dan Sesama Muslimah

Di hadapan laki-laki yang menjadi mahramnya (ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, paman, ayah mertua, anak tiri laki-laki, menantu laki-laki, saudara sepersusuan) dan di hadapan sesama wanita Muslimah, batasan auratnya lebih longgar. Umumnya, para ulama menyebutkan bahwa aurat wanita dalam kondisi ini adalah area antara pusar hingga lutut. Artinya, ia boleh memperlihatkan bagian tubuh lain seperti rambut, lengan, atau betis kepada mereka.

Dalil-dalil Mengenai Kewajiban Menutup Aurat

Kewajiban menutup aurat bagi wanita Muslimah didasarkan pada dalil-dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah:

  1. Dalil Al-Qur’an:

    • Surat An-Nur Ayat 31:

      “… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khumur) ke dadanya…” (QS. An-Nur: 31)
      Ayat ini memerintahkan wanita untuk tidak menampakkan perhiasan (yang mencakup bagian tubuh yang biasanya dihias/aurat), kecuali yang biasa tampak (“illa ma zhahara minha”). Mayoritas ahli tafsir menafsirkan bagian “yang biasa tampak” ini adalah wajah dan kedua telapak tangan. Perintah untuk menutupkan kerudung (khimar) hingga ke dada juga menegaskan kewajiban menutupi area kepala, leher, dan dada.

    • Surat Al-Ahzab Ayat 59:

      “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (pakaian luarnya yang longgar) ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali (sebagai wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (QS. Al-Ahzab: 59)
      Ayat ini memerintahkan penggunaan jilbab (pakaian luar yang longgar dan menutupi seluruh tubuh) sebagai identitas wanita Muslimah yang terhormat dan untuk melindungi mereka dari gangguan. Ini mengisyaratkan pentingnya menutupi bentuk tubuh secara keseluruhan.

  2. Dalil As-Sunnah (Hadits):

    • Hadits Riwayat Abu Dawud dari Aisyah RA:
      Bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW berpaling darinya dan bersabda: “Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (baligh), tidak boleh tampak dari dirinya kecuali ini dan ini,” beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud. Status hadits ini diperbincangkan, namun maknanya didukung oleh dalil lain dan menjadi pegangan mayoritas ulama).

    • Hadits mengenai Shalat Wanita:
      Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa shalat seorang wanita yang sudah baligh tidak diterima jika ia tidak memakai khimar (penutup kepala), yang menunjukkan kewajiban menutupi aurat (minimal kepala) saat shalat. Secara umum, aurat wanita dalam shalat disamakan dengan auratnya di hadapan non-mahram.

Hikmah dan Pentingnya Menutup Aurat

Syariat menutup aurat memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:

  • Bentuk Ketaatan: Menjalankan perintah Allah sebagai wujud keimanan.

  • Menjaga Kehormatan: Melindungi wanita dari pandangan liar dan fitnah.

  • Identitas Muslimah: Menjadi ciri khas dan identitas wanita yang taat.

  • Mencegah Kerusakan: Membantu menjaga kesucian masyarakat dari hal-hal yang dapat memicu syahwat dan perbuatan tercela.

  • Meningkatkan Ketakwaan: Membiasakan diri untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allah dan menjaga batas-batas syariat.

Kesimpulan: Menutup Aurat adalah Kemuliaan

Menutup aurat sesuai dengan batasan aurat wanita Muslimah yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebuah kewajiban dan sekaligus kemuliaan. Ini bukanlah bentuk pengekangan, melainkan perlindungan dan cara Islam mengangkat derajat wanita. Dengan memahami batasan aurat dan dalil-dalilnya, diharapkan setiap Muslimah dapat menjalankan perintah ini dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan kebanggaan sebagai bagian dari identitas keislamannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement